"Tarifnya beda, yang satu (Nikita) Rp 65 juta, satu (Puty Revita) Rp 50 juta," jelas Kasubdit III Judisila Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
Umar mengatakan, Nikita dan PR dibekuk setelah manajer artis F dan germo O dibekuk. Keduanya diketahui menjajakan jasa prostitusi artis dengan tarif mulai Rp 50 juta hingga Rp 120 juta.
Nikita Mirzani dan Puty Revita, lanjut Umar, telah diserahkan ke dinas sosial di Cipayung, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pembinaan.
Pengacara Nikita, Partahi Sihombing, sebelumnya telah menyambangi Bareskrim Polri. Dia membenarkan artis NM yang ditangkap adalah Nikita Mirzani. Partahi menjelaskan, Nikita pergi ke hotel Kempinski untuk membicarakan job MC.
Comments